Awig-Awig & Pedoman Tata Krama Umat.
Landasan Dharma dalam Mewujudkan Harmoni di Kabupaten Sidoarjo.
Awig-Awig ini disusun bukan sekadar sebagai rangkaian aturan, melainkan sebagai wujud komitmen bersama umat Hindu di Kabupaten Sidoarjo untuk hidup selaras dalam tuntunan Dharma. Dokumen ini menjadi kompas bagi kita semua—baik pengurus di tingkat kabupaten maupun di 13 PHDI kecamatan—untuk menjaga martabat organisasi, mempererat tali persaudaraan (Menyama Braya), dan memastikan setiap langkah pelayanan kita selaras dengan nilai-nilai luhur ajaran Hindu.
Melalui pedoman tata krama ini, kita bercita-cita mewujudkan masyarakat Hindu Sidoarjo yang disiplin, beretika, dan religius, sehingga mampu menjadi teladan keharmonisan di tengah kemajemukan Bumi Jenggolo.
Mari kita hayati dan jalankan butir-butir kesepakatan ini dengan hati yang tulus demi kejayaan umat dan kelestarian tradisi kita.
Anggota
-
WNI yang beragama Hindu dengan bukti KK / KTP sebagai syarat administratif.
-
Berdomisili di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan Sekitarnya (wilayah yang berhimpitan dengan kabupaten sidoarjo).
-
KTP Sidoarjo tapi bekerja / berdinas di luar kota Sidoarjo.
Kewajiban anggota
- Membayar iuran wajib setiap bulan.
- Membayar iuran kedukaan setiap kali ada kedukaan sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh Ribu rupiah)
- Aktif mengikuti kegiatan - kegiatan keumatan baik suka maupun duka.
- Pinandita / Pemangku 3 (tiga) Pura yang ada di wilayah Kabupaten Sidoarjo yaitu : Pura penataran Agung Margo Wening, Pura Jala Siddhi Amertha dan Pura Nirwana Jati tercatat di PHDI Kabupaten Sidoarjo atas rekomendasi dari ketua Rumah Tangga Pura masing – masing di bebaskan dari kewajiban – kewajiban sebagai anggota.
- Pandita / Sulinggih yg proses Dwi Jatinya di usulkan oleh PHDI Kabupaten Sidoarjo di bebaskan dari kewajiban – kewajiban sebagai anggota.
Hak anggota
- Mendapat pelayanan administratif
- Mendapat dana santunan kedukaan Sebesar Rp. 15.000.000. ( lima belas juta rupiah ) sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku :
- a. Sudah menjadi anggota lebih dari 1 tahun
- b. Sudah melaksanakan kewajiban - kewajiban sebagai anggota.
- c. Santunan di berikan kepada anggota Keluarga Inti yang beragama Hindu dan terdaftar dalam Kartu Keluarga PHDI.
- d. Santunan diberikan kepada anggota keluarga Inti yang tidak beragama Hindu dan terdaftar dalam Kartu Keluarga sebesar 50 % .
- Pinandita / Pemangku 3 (tiga) Pura yang ada di wilayah Kabupaten Sidoarjo yaitu : Pura Penataran Agung Margo Wening , Pura Jala Sddhi Amertha dan Pura Nirwana Jati dan tercatat di PHDI Kabupaten Sidoarjo atas rekomendasi dari ketua Rumah. Tangga Pura masing – masing di berikan hak yang sama dengan anggota lainnya.
- Pandita / Sulinggih yang proses Dwi jatinya di usulkan oleh PHDI Kabupaten Sidoarjo di berikan hak yang sama dengan anggota lainnya.
Gugurnya Hak anggota
- Tidak pernah membayar iuran wajib dan iuran kedukaan selama 1 tahun
- Tidak pernah aktif dalam kegiatan - kegiatan keumatan baik suka maupun duka.
- Gugurnya hak anggota akan di sampaikan oleh ketua sektor ke Lembaga dengan berbagai pertimbangan setelah bermusyawarah dengan anggota sektornya. Gugurnya hak anggota di sampaikan dalam bentuk surat Pernyataan yang di tanda tangani oleh Ketua sektor.
Penjelasan
- KELUARGA INTI yang di maksud adalah : Suami , Istri , Anak kandung, Anak angkat yang sudah sah secara hukum, Orang tua kandung suami atau istri yang beragama Hindu dan masuk dalam Kartu Keluarga PHDI serta sebelumnya adalah anggota aktif sektor di Sidoarjo.
- Anak –anak dari anggota sektor yang sudah menikah dan tinggal di wilayah Kabupaten Sidoarjo, wajib mendaftarkan diri menjadi anggota sektor yang baru melalui ketua sektor.
- Anggota yang sudah berumur 70 tahun ke atas dengan Kartu Keluarga mandiri di bebaskan dari segala kewajibannya dan haknya diberikan sama dengan anggota lainnya.
- Bila tidak ada ahli waris dalam keluarga inti, maka kegiatan kedukaan itu akan ditangani oleh ketua sektor bersama umat di sektornya sampai upacara Ngaben di Sidoarjo dengan biaya yang di peroleh dari santunan kedukaan. Kalau jenazah akan di bawa keluar kabupaten Sidoarjo, santunan kedukaan akan di berikan kepada keluarganya berdasarkan kesepakatan dengan ketua sektor sebagai penanggung jawab.
- Hal – hal bersifat khusus yang terjadi hanya di beberapa sektor, para ketua sektor sudah bersepakat bahwa hal tersebut akan di selesaikan di sektornya masing – masing dengan cara musyawarah dan mufakat.
SOP Kedukaan
- Bila ada kedukaan di sektor, keluarga duka melapor kepada ketua sektor dan membuat rencana kegiatan kedukaan. Setelah ada rencana kegiatan kedukaan yang terkait dengan tempat, waktu dan prosesi upacaranya, ketua sektor menyampaikan kepada lembaga dan selanjutnya rencana kegiatan tersebut akan di sosialisasikan kepada umat melalui media sosial ( wa grup keumatan ). Penanggung jawab kegiatan kedukaan adalah ketua sektor bersama umat di sektornya masing – masing
Add Your Heading Text Here
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
